##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Anda Yanny
Sumiaty Adelina Hutabarat

Abstract

Peredaran Narkoba saat ini semakin marak. Para korbannya tidak hanya orang dewasa, namun mulai merambah kepada remaja yang serba penuh keingintahuan. Pencegahan harus segera dilakukan. Orang tua dan guru selama ini sudah berusaha mengawasi agar para tremaja tidak terjerumus kepada benda ini. Namun akan lebih baik lagi jika kita membuat mereka sadar akan bahayanya mengkonsumsi zat ini, sehingga penolakan akan dengan sendirinya terjadi dari mereka saat ditawari ataupun hendak mengkonsumsi narkoba.
Narkoba memiliki dampak yang besar yaitu dari fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya. Jika penyalahgunaan ini masih berlanjut, maka bangsa Indonesia akan hancur seketika. Oleh karena itu kami memberikan sosialisasi untuk menambah wawasan kepada remaja mengenai narkoba sehingga diharapkan remaja untuk tidak menyalahgunakan pemakaian narkoba. Sosialisasi ini sendiri dilakukan dengan pemberian video beserta poster yang diberikan kepada Siswa siswi SMKS Pariwisata Yayasan Pendidikan Indonesia yang berisi materi mengenai apa saja yang harus diketahui remaja mengenai narkoba.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah konvensional. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan pengertian narkoba, jenis-jenis bahan dasar pembuatan narkoba, hingga pencegahan dan bagaimana penenggulangan narkoba pada remaja.


 

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Yanny, A., & Hutabarat, S. A. (2023). Sosialisasi Remaja Melawan Narkoba Pada Smks Parulian I Medan . Jurnal Masyarakat Indonesia (Jumas), 2(01), 57–65. https://doi.org/10.54209/jumas.v2i01.47
References
[1] BNN editor, “Penyebab penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan Solusinya,” Badan Narkotika Nasional kabupaten Sukabumi, 2022. https://sukabumikab.bnn.go.id/penyebab-penyalahgunaan-narkoba-kalangan-remaja-solusinya/ (accessed Jul. 24, 2022).
[2] Katadata, “Kasus Narkoba di Sumatra Utara Terbanyak di Indonesia,” Databoks, p. 2021, 2021, [Online]. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/13/kasus-narkoba-di-sumatra-utara-terbanyak-di-indonesia#:~:text=Sumatra Utara menjadi provinsi dengan,kasus hingga triwulan I 2021.
[3] A. Pendahuluan, “Jurnal Solusi Kesehatan PERILAKU PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA Okta Lira Nurhaliza STIKES Kapuas Raya Jurnal Solusi Kesehatan 7 . Menonjolkan Sisi Pemberontakan atau Merasa Hebat,” vol. 1, no. 1, pp. 31–35, 2022.
[4] G. A. Lukman, A. P. Alifah, A. Divarianti, and S. Humaedi, “Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja,” J. Penelit. dan Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 3, p. 405, 2022, doi: 10.24198/jppm.v2i3.36796.
[5] H. K. H. Hastiana, Syarifuddin Yusuf, “ANALISIS FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI NARAPIDANA DI RUTAN KELAS IIB SIDRAP,” vol. 2, no. 10, pp. 3377–3390, 2022.
[6] M. I. Bangsawan, “Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Kejahatan Terhadap Hak Asasi Manusia Yang Berdampak Terhadap Keberlangsungan Hidup Manusia,” J. Jurisprud., vol. 6, no. 2, p. 89, 2017, doi: 10.23917/jurisprudence.v6i2.3006.
[7] Y. Dwi, “Edukasi Bahaya Narkoba pada Remaja Education on the Dangers of Drugs for Adolescents,” pp. 18–22.
[8] B. S. Bachtiar, RR Dewi Anggraeni, Susanto, Samuel Soewita, Loisa Diana Raya, Mardin Sipayung , Matheus Raditya Chrisputranto, Roberto Rossi, and W. Hadi Sutopo, “Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya,” J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 1, no. 1, pp. 177–180, 2020, [Online]. Available: http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JAL/article/view/20315/10366.
[9] B. N. N. R. (2022) Pusat Penelitian, Data di Indonesia, Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2022.
[10] BNN, Indonesia Drugs Report 2021, vol. 5, no. 2. Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Nasional, Badan Narkotika, 2021.
[11] M. A. Sinjar, T. Sahuri, A. Saefudin, and ..., “Pemuda Dan Penyalahgunaan Narkoba di Era COVID-19,” Comserva …, vol. 1, no. 7, pp. 1–8, 2021, [Online]. Available: https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/47.
[12] F. Iskandar, “Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika,” J. Penegakan Huk. dan Keadilan, vol. 2, no. 2, pp. 96–116, 2021, doi: 10.18196/jphk.v2i2.9989.
[13] N. K. S. I. Gunnanda and A. A. N. Wirasila, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menggunakan Narkotika,” J. Kertha Desa, vol. 9, no. 6, pp. 66–73, 2009.
[14] Abdul Haris Saepudin dan Novi Permata Indah, “Strategi Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Kalangan Remaja Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung,” J. ilmu Polit. dan Pemerintah., vol. 1, no. 69, pp. 5–24, 2022.
[15] A. Elisabet1 et al., “PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA: BAHAYA, PENYEBAB, DAN PENCEGAHANNYA,” vol. 1, no. 1, pp. 23–33, 2022.